Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag

Diketahui, Kemenag telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yang terdapat dalam SE No. 33 Tahun 2021.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag
Ditjen Bimas Kristen RI
Aturan Pelaksanaan Hari Natal. sesuai SE Menag No. 33 Tahun 2021 

n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama

q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar

- Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

Berita Rekomendasi

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas