Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag
Diketahui, Kemenag telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yang terdapat dalam SE No. 33 Tahun 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
- Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
- Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing