Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji

Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Lengkap dengan Jadwal hingga Daftar Gaji
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut cara sanggah hasil seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 lengkap dengan jadwal hingga daftar gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara sanggah hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 bagi peserta yang tidak lolos.

Diketahui, hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap 2 tahun 2021 telah diumumkan Selasa, (21/12/2021) lalu.

Lalu tahapan selanjutnya adalah masa sanggah yang dijadwalkan  pada 22-24 Desember 2021 mengacu pada Surat Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021

Masa sanggah ini menjadi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos untuk melakukan sanggahan atas hasil yang telah diumumkan.

Baca juga: Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya

Baca juga: BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya

Berikut cara melakukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahap kedua tahun 2021 via sscasn.bkn.go.id.

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 22-24 Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021

2. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021

3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021

4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021

Gaji PPPK untuk Tiap Golongan

Berikut PPPK untuk tiap golongan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan I: Rp 1.794.900 - 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp. 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.22.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.993.300

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golingan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lalu adapun pada pasal 3 terkandung tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional;

5. Tunjangan lainnya.

Kemudian besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

A. Perlindungan

Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

1. Jaminan hari tua;

2. Jaminan kesehatan;

3. Jaminan kecelakaan kerja;

4. Jaminan kematian;

5. Bantuan hukum.

Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

B. Cuti

Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Lalu berikut adalah rincian hak cuti PPPK.

- Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

- Cuti sakit

Cuti sakti diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

- Cuti melahirkan

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.

Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Cuti bersama

Cuti bersama bagi PPPK sesuai dengan ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas