Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita
Rita Widyasari mengaku diminta untuk menuruti permintaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membuat pernyataan palsu atau mengarang cerita.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Atas hal itu, Rita menyebutkan kalau Azis tak terus memaksa untuk mengakui hal tersebut.
Azis dalam BAP Rita menyatakan menyerah dan meminta Rita tak usah mengakui.
"Bahwa dari Pak Azis (bilang) enggak usah dah diakui Rp 8 miliar itu kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya aja pak," kata Rita.
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa merasa heran kenapa Rita bisa berkomunikasi dengan Azis.
Padahal, Rita sendiri sedang menjalani hukuman pidana terkait kasus gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Baca juga: Cecar Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Singgung Mantan Bupati Kukar Bisa Gunakan HP di Dalam Lapas
Berdasarkan pengakuan Rita, komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon yang disediakan oleh pihak lapas.
Tak hanya itu, Rita juga mengaku ditemui dengan seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin bernama Kris di tahanan.
"Bisa berkomunikasi melalui telepon walsus (pengawal khusus), dan bertemu dengan Kris dua kali," kata Rita.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.