Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021
Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) sebelum akhir tahun.
Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar mengatakan Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penyaluran bansos BPNT dan PKH sesuai dengan instruksi Bu Menteri harus dicairkan sebelum tanggal 31 Desember 2021. Seluruh bantuan BPNT, PKH dan lainnya harus salur," ujar Dadang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).
Kemensos telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk percepatan penyaluran bansos.
Dadang mengatakan pihaknya memberikan pengecualian dengan memberikan BPNT dalam bentuk uang tunai. Meskipun selama ini BPNT diberikan dalam bentuk sembako.
Bantuan ini diberikan dengan dikombinasikan antara dalam bentuk tunai dan sembako.
"BPNT bentuknya barang sembako, untuk kali ini pengecualian juga kalau memang dimungkinkan diberikan dalam uang tunai," tutur Dadang.
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Bansos PKH Tahap 4 Bulan Desember 2021 Secara Online
"Belanja mereka sudah harus terdistribusikan. Uang tunai tetap diberikan dan sembako juga tetap diberikan," tambah Dadang.
Dirinya mengungkapkan langkah ini diambil selama tidak merugikan pihak E-Warong selaku pendistribusi untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Dadang meminta agar uang tunai yang diberikan agar dimanfaatkan untuk keperluan sembako.
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
"Kami minta ke KPM uang tunai yang diberikan, kamu harapkan uang tersebut tidak digunakan untuk hal lain tapi tetap untuk kebutuhan sembako," kata Dadang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.