Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021

Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021
Tribunnews/Herudin
Pengurus RW dan RT memindahkan beras yang siap disalurkan kepada warga di kawasan RW 02 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, Kamis (29/7/2021). Dinas Sosial DKI Jakarta kembali mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras pada 29 Juli-17 Agustus 2021 kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu. Tribunnews/Herudin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) sebelum akhir tahun.

Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar mengatakan Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penyaluran bansos BPNT dan PKH sesuai dengan instruksi Bu Menteri harus dicairkan sebelum tanggal 31 Desember 2021. Seluruh bantuan BPNT, PKH dan lainnya harus salur," ujar Dadang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).

Kemensos telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk percepatan penyaluran bansos.

Dadang mengatakan pihaknya memberikan pengecualian dengan memberikan BPNT dalam bentuk uang tunai. Meskipun selama ini BPNT diberikan dalam bentuk sembako.

Bantuan ini diberikan dengan dikombinasikan antara dalam bentuk tunai dan sembako.

Berita Rekomendasi

"BPNT bentuknya barang sembako, untuk kali ini pengecualian juga kalau memang dimungkinkan diberikan dalam uang tunai," tutur Dadang.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Bansos PKH Tahap 4 Bulan Desember 2021 Secara Online

"Belanja mereka sudah harus terdistribusikan. Uang tunai tetap diberikan dan sembako juga tetap diberikan," tambah Dadang.

Dirinya mengungkapkan langkah ini diambil selama tidak merugikan pihak E-Warong selaku pendistribusi untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, Dadang meminta agar uang tunai yang diberikan agar dimanfaatkan untuk keperluan sembako.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

"Kami minta ke KPM uang tunai yang diberikan, kamu harapkan uang tersebut tidak digunakan untuk hal lain tapi tetap untuk kebutuhan sembako," kata Dadang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas