Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Calon Ketua Umum PBNU Bakal Dilakukan Saat Sidang Pleno V Muktamar NU, Berikut Syaratnya

Pendaftaran calon Ketua Umum PBNU bakal dilakukan saat Sidang Pleno V dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pendaftaran Calon Ketua Umum PBNU Bakal Dilakukan Saat Sidang Pleno V Muktamar NU, Berikut Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM/IST
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tampak terlihat suasana sidang pleno 1 dan 2 pembahasan tata tertib Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Rabu (22/12/2021) malam. (TRIBUNNEWS.COM/Junaidi/panitia muktamar) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif menyebut pendaftaran calon Ketua Umum PBNU bakal dilakukan saat Sidang Pleno V dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Dijelaskan Syahrizal, persyaratannya yakni mengacu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) NU.

"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara," ujar Syahrizal Syarif di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021) malam.

Setelah mendapatkan dukungan minimal, dia menyebut, calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan dari Rais Aam yang akan dipilih sebelum pendaftaran dibuka.

"Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan," katanya.

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 hari ini, Kamis (23/12/2021), memasuki hari kedua.

BERITA REKOMENDASI

Pada hari kedua, muktamar organisasi para Kiai ini dijadwalkan memasuki agenda terpenting muktamar, yakni pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam yang baru.

Baca juga: Muktamar NU, 8 PCNU di Lampung Dukung Said Aqil Siradj Kembali Pimpin PBNU

Jika berjalan sesuai jadwal, pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan dilaksanakan pada pukul 20.30 untuk pemilihan Rais Aam, dan pukul 21.30 untuk pemilihan Ketua Umum.

Ini jika mengacu pada rundown acara muktamar yang diumumkan panitia.

Pada sidang pleno kemarin, Rabu (22/12/2021), ketika pembahasan tata tertib, mekanisme pemilihan Rais dilakukan dengan mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh majelis ahlul halli wal aqdi (Ahwa), atau pemilihan terbatas yang hanya dilakukan oleh beberapa Kiai sepuh.

Sementara, untuk pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme pemungutan suara yang akan dilakukan oleh pemilik suara sah dari pengurus wilayah dan pengurus cabang NU se-Indonesia.

Baca juga: Situasi Sidang Pleno I Muktamar ke-34 NU Sempat Memanas Hingga Dua Tokoh Ini Tinggalkan Meja


Hal yang menarik dari Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama kali ini, jelang beberapa jam pemilihan pimpinan tertinggi NU, hingga saat ini belum ditentukan lokasi pemilihan.

Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, KH Syahrizal Syarif, memastikan pemilihan calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak dilangsungkan di Pondok Pesantren Daarussa'adah Lampung Tengah, sesuai jadwal semula.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas