Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Rais Aam PBNU? Simak Penjelasan, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi di dalam jami'yah Nahdlatul Ulama.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Rais Aam PBNU? Simak Penjelasan, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Kompas.com
Logo Nahdlatul Ulama (NU). Berikut penjelasan, fungsi, tugas, wewenang dari Rais Aam PBNU 

TRIBUNNEWS.COM - KH Miftachul Ahyar terpilih menjadi Rais Aaam PBNU periode 2021-2026.

Mengutip dari Tribun Lampung, pemilihan tersebut berdasarkan musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam tim Ahlul Walii Wal Aqdi (Ahwa).

Selain itu, pemilihan Rais Aam PBNU periode 2021-2026 digelar dalam sidang pleno Muktamar NU ke-24 yang dilaksanakan di Universitas Lampung pada Kamis (23/12/2021).

Dilansir Tribunnews.com, sembilan kiai tersebut adalah KH Dimyati Rois, KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, KH MIftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ali Akbar Marbun, dan KH Zainal Abidin.

Lalu apa itu Rais Aam PBNU?

Baca juga: Sosok KH Miftachul Akhyar yang Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2021-2026

Baca juga: KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026

Rais Aam PBNU

Dikutip dari laman resmi NU, Rais 'Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi di dalam jami'yah Nahdlatul Ulama.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Rais A'am memiliki fungsi dan wewenang dan tugas dalam jami'yah.

Fungsi Rais Aam PBNU

Fungsi Rais Aam PBNU adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Keputusan semuanya dilakukan secara kolektif dalam syuriyah serta bersifat mengikat dan ditaati.

Kewenangan Rais Aam PBNU


Kewenangan Rais Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.

1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas