Apa Itu Rais Aam PBNU? Simak Penjelasan, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi di dalam jami'yah Nahdlatul Ulama.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
2. Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.
3. Bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
4. Bersama ketua umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.
5. Bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.
1. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.
2. Memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.
3. Bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.
4. Memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Husein Sanusi) (Tribunlampung/Noval Andriansyah)