Apa Itu Rais Aam PBNU? Simak Penjelasan, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi di dalam jami'yah Nahdlatul Ulama.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - KH Miftachul Ahyar terpilih menjadi Rais Aaam PBNU periode 2021-2026.
Mengutip dari Tribun Lampung, pemilihan tersebut berdasarkan musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam tim Ahlul Walii Wal Aqdi (Ahwa).
Selain itu, pemilihan Rais Aam PBNU periode 2021-2026 digelar dalam sidang pleno Muktamar NU ke-24 yang dilaksanakan di Universitas Lampung pada Kamis (23/12/2021).
Dilansir Tribunnews.com, sembilan kiai tersebut adalah KH Dimyati Rois, KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, KH MIftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ali Akbar Marbun, dan KH Zainal Abidin.
Lalu apa itu Rais Aam PBNU?
Baca juga: Sosok KH Miftachul Akhyar yang Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2021-2026
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026
Rais Aam PBNU
Dikutip dari laman resmi NU, Rais 'Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi di dalam jami'yah Nahdlatul Ulama.
Sementara itu, Rais A'am memiliki fungsi dan wewenang dan tugas dalam jami'yah.
Fungsi Rais Aam PBNU adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Keputusan semuanya dilakukan secara kolektif dalam syuriyah serta bersifat mengikat dan ditaati.
Kewenangan Rais Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.
1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
2. Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.
3. Bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
4. Bersama ketua umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.
5. Bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.
1. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.
2. Memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.
3. Bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.
4. Memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Husein Sanusi) (Tribunlampung/Noval Andriansyah)