Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Jemaah Kondisi Tak Sehat Dilarang Ikuti Peribadatan di Gereja

Berikut ini aturan ibadah Hari Natal 2021 berdasarkan SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, kategori kuning dan hijau diperkenankan masuk gereja.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Jemaah Kondisi Tak Sehat Dilarang Ikuti Peribadatan di Gereja
Tribunnews/Jeprima
Suasana persiapan ibadah Natal di Gereja Katolik St Servatius di Kampung Sawah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Ibadah Natal tahun ini tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi jumlah jemaat sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Jemaat yang hadir diwajibkan melakukan scan barcode sebagai tanda telah mendaftarkan diri untuk mengikuti ibadah Natal secara tatap muka. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021.

Peringatan Hari Raya Natal 2021 tinggal menghitung hari, pemerintah memberikan panduan pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Panduan pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 tertuang dalam SE No 33 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

Surat edaran terbaru ini ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021.

Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Mengutip laman Kemenag, panduan perayaan Hari Raya Natal 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

BERITA REKOMENDASI

Salah satu poin penting ialah pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

"Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," bunyi SE No.33 Tahun 2021 bagian 4f.

Aturan Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar SE No.33 Tahun 2021

Berikut ini panduan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 menurut SE Menteri Agama No 33 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:


1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas