Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Jemaah Kondisi Tak Sehat Dilarang Ikuti Peribadatan di Gereja

Berikut ini aturan ibadah Hari Natal 2021 berdasarkan SE Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, kategori kuning dan hijau diperkenankan masuk gereja.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Jemaah Kondisi Tak Sehat Dilarang Ikuti Peribadatan di Gereja
Tribunnews/Jeprima
Suasana persiapan ibadah Natal di Gereja Katolik St Servatius di Kampung Sawah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Ibadah Natal tahun ini tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi jumlah jemaat sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Jemaat yang hadir diwajibkan melakukan scan barcode sebagai tanda telah mendaftarkan diri untuk mengikuti ibadah Natal secara tatap muka. Tribunnews/Jeprima 

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Kapolri: Pengalaman Tahun Lalu, Pasca Natal dan Tahun Baru Terjadi Peningkatan 2 Kali Lipat Covid-19

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

Berita Rekomendasi

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas