Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
- Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:
- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
- untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
- pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.