Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum
Unsplash
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum. 

- Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

Berita Rekomendasi

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

- untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

- pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas