Dimulai Januari 2022, Berikut Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas
Sekolah wajib tatap muka terbatas akan dimulai Januari 2022. Simak syarat dan aturan wajibnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Malvyandie Haryadi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat sekolah dasar, di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021).
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.