Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri, Inilah Daftar Wamen di Kabinet Indonesia Maju
Jokowi menambah posisi wakil menteri di dalam kabinetnya, yaitu Wakil Menteri Sosial. Dengan demikian, ada 16 wakil menteri di kabinet. Ini daftarnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Perpres itu, terdapat pasal yang menegaskan tentang keberadaan posisi wakil menteri (wamen).
Dengan demikian, Menteri Sosial saat ini, Tri Rismaharini akan memiliki wakil menteri.
Namun belum diketahui, siapa sosok yang akan ditunjuk Jokowi mengisi pos wakil menteri sosial.
Baca juga: Teken Perpres Baru, Jokowi akan Perkuat Mensos Risma dengan Wakil Menteri
Baca juga: Isi Pos Wakil Menteri Sosial, Presiden Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos
Dikutip dari Kompas.com, wakil menteri sosial memiliki tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi dua hal. Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kemensos.
Dengan adanya tambahan tersebut, jajaran wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju kini semakin bertambah.
Total ada 16 posisi wakil menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf.
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2019 atau beberapa hari setelah pelantikan menteri, Jokowi melantik 12 wakil menteri.
Mereka akan membantu sejumlah menteri sesuai pos masing-masing.
Dalam posisi tersebut, kursi wakil menteri BUMN dijabat oleh dua orang.
Ke-12 wakil menteri tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti partai, akademisi, hingga non-partai.
Misalnya Angela Tanoesoedibjo dari Partai Perindo yang dilantik menjadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.