Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Oknum TNI AD Jalani Penyidikan di Pomdam, Terancam Dipecat hingga Pidana Maksimal Seumur Hidup

Ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI AD tersebut terkait kecelakaan di Nagreg.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Oknum TNI AD Jalani Penyidikan di Pomdam, Terancam Dipecat hingga Pidana Maksimal Seumur Hidup
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021). 

Pelimpahan kasus ini, belum sampai penetapan tersangka. 

"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian. 

"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkoordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya. 

Berita Rekomendasi

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI. 

"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.

Baca juga: Polisi Tak Lagi Buru Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg, Ini Sebab Kasusnya Diserahkan ke Polisi Militer

Kronologis Kejadian

Sebelumnya dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg. 

Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya yang belakangan ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).

Handi Saputra (17) ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas