Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran, dan 3 Kategori Passing Grade

Peserta Tahap 2 yang tidak lolos dapat ikut Tahap 3. Cek kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran & 3 Kategori Passing Grade di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran, dan 3 Kategori Passing Grade
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Peserta Tahap 2 yang tidak lolos dapat ikut Tahap 3. Cek kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3, Ketentuan Pendaftaran & 3 Kategori Passing Grade di sini. 

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca juga: Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Ini 5 Poin Ketentuannya

Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Isinya

Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021:

Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Non-Guru
Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Guru (Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrab)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Berita Rekomendasi

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Berikut ini penjelasan tiap kategori.

- Kategori 1

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.

Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas