Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Jawa Barat Mulai Terungkap, Siapa Dia?

Dugaan bahwa pelaku tabrak lari merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ternyata benar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Jawa Barat Mulai Terungkap, Siapa Dia?
net
ilustrasi TNI 

Siapa Kolonel P?

Sebelumnya Kapuspen TNI telah mengkonfirmasi bahwa Kolonel Infanteri P bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Sebagai informasi, jabatan yang diemban seorang kolonel di Korem bisa dihitung jari.

Jika Komandan Korem berpangkat Brigjen TNI, maka di bawahnya ada sejumlah jabatan yang diisi oleh perwira berpangkat kolonel.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Jabatan-jabatan tersebut di antaranya Kepala Staf Korem (Kasrem), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Personel (Kasi Pers), Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Kasi Logistik, hingga Kasi Teritorial.

Dari informasi yang coba dihimpun Tribunnews.com, Kolonel P yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB).

Namun demikian, Tribunnews masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AD.

Berita Rekomendasi

Kembali ke kasus tersebut, Mayjen TNI Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD itu.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas