CEK Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember Tahun 2021
Batas waktu pencairan BLTM UMKM/BPUM hingga akhir Desember 2021. Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan kepada total 12,8 juta orang.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
2. Bank BNI
- Login ke laman https://banpresbpum.id
- Klik "Cari"
- Setelah itu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Syarat Penerima
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Cairkan BLT UMKM/BPUM
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut: