Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember Tahun 2021

Batas waktu pencairan BLTM UMKM/BPUM hingga akhir Desember 2021. Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan kepada total 12,8 juta orang.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CEK Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember Tahun 2021
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember Tahun 2021. 

2. Bank BNI

- Login ke laman https://banpresbpum.id

- Klik "Cari"

-  Setelah itu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Syarat Penerima

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

BERITA REKOMENDASI

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Cairkan BLT UMKM/BPUM

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.


Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas