CEK Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember Tahun 2021
Batas waktu pencairan BLTM UMKM/BPUM hingga akhir Desember 2021. Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan kepada total 12,8 juta orang.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK);
Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI
- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum
- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel Lain Terkait BLT UMKM