CEK Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember Tahun 2021
Batas waktu pencairan BLTM UMKM/BPUM hingga akhir Desember 2021. Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan kepada total 12,8 juta orang.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Batas waktu pencairan BLTM UMKM/BPUM hingga akhir Desember 2021.
Sementara, pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.
Dilansir kompas.com, bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan kepada total 12,8 juta orang.
"Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan," ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, Jumat (5/11/2021).
Bagi nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek melalui banpresbpum.id
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Pencairan hingga Akhir Desember, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
Cara Cek Daftar Penerima BLTM UMKM/BPUM
1. Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verivikasi
- Klik proses inquiry
- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
2. Bank BNI
- Login ke laman https://banpresbpum.id
- Klik "Cari"
- Setelah itu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Syarat Penerima
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Cairkan BLT UMKM/BPUM
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK);
Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI
- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum
- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel Lain Terkait BLT UMKM