Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima Andika Minta 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli Dipecat, Pakar Hukum: Sudah Tepat

Panglima TNI Andika Perkasa meminta 3 anggota TNI pembuang sejoli di Nagreg dipecat, pakar hukum sebut sudah tepat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Panglima Andika Minta 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli Dipecat, Pakar Hukum: Sudah Tepat
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

3 Pelaku Terancam Dipecat hingga Bui Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika

Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak dan Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg Kini Ditahan POM AD

Isak tangis keluarga memekakan keheningan malam di Kampung Cilame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung jenazah Salsabila tiba, Minggu (19/12/2021) dini hari. 


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Tabrakan Nagreg Salsabila Sudah Dimakamkan di Bandung, Keluarga Mohon Polisi Kejar Pelaku, https://jabar.tribunnews.com/2021/12/19/korban-tabrakan-nagreg-salsabila-sudah-dimakamkan-di-bandung-keluarga-mohon-polisi-kejar-pelaku.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Isak tangis keluarga memekakan keheningan malam di Kampung Cilame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung jenazah Salsabila tiba, Minggu (19/12/2021) dini hari. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Tabrakan Nagreg Salsabila Sudah Dimakamkan di Bandung, Keluarga Mohon Polisi Kejar Pelaku, https://jabar.tribunnews.com/2021/12/19/korban-tabrakan-nagreg-salsabila-sudah-dimakamkan-di-bandung-keluarga-mohon-polisi-kejar-pelaku. Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Prantara mengatakan, Panglima TNI juga meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya dan juga ancaman hukuman tambahan yakni pemecatan.

BERITA TERKAIT

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," tambah Prantara.

Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas