Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD-Pendidikan Menengah Berdasarkan SKB 4 Menteri

Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD-Pendidikan Menengah Berdasarkan SKB 4 Menteri
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Malaka Jaya 07, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Panduan ini diterapkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah.

Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meskipun terbatas.

Termasuk dalam hal pembelajaran tatap muka (PTM).

Terkait hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah

Baca juga: Saat Erick Thohir Bantu Seorang Anak Penjual Cilok untuk Melanjutkan Pendidikan Sekolah

Ditetapkan pada 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci.

Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Berita Rekomendasi

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Hal-hal Baru dalam SKB Empat Menteri Terbaru

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Dikutip dari laman Setkab, Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan, di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas