Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD-Pendidikan Menengah Berdasarkan SKB 4 Menteri
Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah.
Editor: Sri Juliati

b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
c) menghindari kontak fisik;
d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;
f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g) rutin membersihkan tangan.
Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan
Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan
3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas