Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD-Pendidikan Menengah Berdasarkan SKB 4 Menteri

Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD-Pendidikan Menengah Berdasarkan SKB 4 Menteri
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Malaka Jaya 07, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah. 

b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

c) menghindari kontak fisik;

d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan.

Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan

Berita Rekomendasi

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas