Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB 4 Menteri Terbaru, Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Editor: Inza Maliana
zoom-in SKB 4 Menteri Terbaru, Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021). Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. 

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut ini Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas
80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari;

Berita Rekomendasi

(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat
kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas