Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB 4 Menteri Terbaru, Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Editor: Inza Maliana
zoom-in SKB 4 Menteri Terbaru, Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021). Berikut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. 

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atalr
pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

Berita Rekomendasi

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas