Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali, Termasuk Kegiatan di Bioskop

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali, Termasuk Kegiatan di Bioskop
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aturan PPKM yang dikeluarkan pada Kamis (23/12/2021) ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pelaksanaan kegiatan di bioskop berlaku bagi bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop pada Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021:

Level 3

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Berita Rekomendasi

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;

4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.
Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Level 2 dan 1

1. Zona Oranye

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas