Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali, Termasuk Kegiatan di Bioskop

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali, Termasuk Kegiatan di Bioskop
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop. 

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

2. Zona Kuning

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

Berita Rekomendasi

- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

3. Zona Hijau

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas