Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali, Termasuk Kegiatan di Bioskop
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM
Berita Rekomendasi