Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Tak Ada Relevansi, Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Hal itu diutarakan tim kuasa hukum terdakwa setelah pihaknya membaca seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada penyidik KPK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dinilai Tak Ada Relevansi, Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Saksi yang Dihadirkan Jaksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Ali menyebutkan, keseluruhan saksi tersebut yakni mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka sidang hari ini rencana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas