Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Pemeriksaan Diambil Alih Mabes TNI AD

Tiga anggota TNI itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Pemeriksaan Diambil Alih Mabes TNI AD
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

2. Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal menindak tegas tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tewasnya Handi dan Salsabila.

Andika menyatakan terbuka kemungkinan kepada tiga pelaku bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Andika juga menyertakan tiga anggotanya tersebut dipastikan bakal dipecat.

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan

Berita Rekomendasi

3. Alasan Kolonel P Bepergian di Jawa

Kolonel P diketahui bertugas di Korem 133/Nani Wartabone, Kabupaten Gorontalo. 

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengungkap aktivitas kolobel P hingga akhirnya diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.

Menurut Kapendam, Kolonel P ditugaskan oleh Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021) di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Usai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas