Kasus Omicron Bertambah, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri, Pergi ke Tempat Wisata Domestik
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tak ke luar negeri, kecuali ada kepentingan mendesak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk tak ke luar negeri, kecuali ada kepentingan mendesak.
Mengingat, kasus Covid-19 varian omicron semakin bertambah di Indonesia.
Luhut juga menyarankan, masyarakat dapat memilih opsi berlibur ke tempat wisata domestik di Indonesia.
“Saat ini, kasus konfirmasi Omicron mencapai 46 kasus.”
“Hampir semuanya pelaku perjalanan luar negeri dan ada yang dalam negeri pekerja Wisma Atlet.”
“Jangan berlibur dulu ke luar negeri, kecuali pekerjaan yang memaksa harus pergi,” kata Luhut saat konferensi pers Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Obat Covid-19 Pfizer Dapat Berisiko Bila Digabungkan Pengobatan Lain, Ahli Sarankan Pengawasan Ketat
Luhut menambahkan, tempat wisata di Indonesia tak kalah menarik.
“Jika hanya ingin berlibur, pergilah ke berbagai tempat wisata domestik di Indonesia karena lebih aman dan tak kalah cantik.”
“Kemudian, liburan di dalam negeri membantu akselerasi pemulihan ekonomi domestik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menko Marinves menegaskan, Pemerintah akan terus mengawasi pengawasan di pintu masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Omicron.
“Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina,” jelasnya.
Selain itu, antisipasi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional juga sudah disiapkan.
Diprediksi, lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional terjadi pada awal tahun 2022.
“Kami sudah melakukan skenario kedatangan 5 ribu lebih masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri mulai tanggal 1 (Januari) hingga belasan,” ungkap Luhut.