Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case
Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia sebagian besar berasal dari Imported Case atau WNI/WNA pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Omicron di Indonesia bertambah jadi 46 orang.
Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, setelah terdapat 27 kasus tambahan terkonfirmasi Omicron.
Sebagian besar kasus Omicron di Indonesia berasal dari para pelaku perjalanan internasional (imported case), dikutip dari laman Kemenkes.
Hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada Sabtu (25/12/2021), menunjukkan 26 Kasus merupakan imported case.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, BIN Terus Genjot Vaksinasi Covid-19
Baca juga: UPDATE: 46 Kasus Omicron di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan Pintu Masuk
Total dari temuan baru kasus Omicron yaitu 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki.
Selain itu, terkonfirmasi satu orang WNA asal Nigeria positif Omicron.
Sementara satu kasus positif lainnya merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang."
"Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso, ” kata Jubir Nadia.
Baca juga: Menkes Ungkap Kronologi Pasien Positif Omicron Lolos Karantina di Wisma Atlet
Baca juga: Pasien Omicron yang Lolos dari Wisma Atlet Ternyata WNI dari Inggris, Ini Kata Menkes
Total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember 2021.
Kasus Omicron terdeteksi saat pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.
Beberapa kasus Omicron terdeteksi setelah mereka menjalani karantina lebih dari tiga hari.
Kasus Omicron ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien menulari pihak lain di luar fasilitas karantina.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendeteksi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 pada seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.