Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case
Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia sebagian besar berasal dari Imported Case atau WNI/WNA pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari
3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- Melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9
Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Covid-19 Omicron