Menaker: Kedepan Pekerja Migran Indonesia Harus Punya Kompetensi
pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut secara virtual, Minggu (26/12/2021), pada acara Do'a Bersama Tutup Tahun 2021 yang bertajuk "Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan".
"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Baca juga: 3 Jenazah PMI Korban Kapal Karam di Malaysia Tiba di Lombok, 4 Jenazah Lain dalam Proses Pemulangan
Baca juga: Pengiriman 59 PMI Ilegal ke Timteng Berhasil Digagalkan Kemnaker
Kompetensi ini menurutnya diperlukan guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
Ida menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Komitmen tersebut dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Menaker mengatakan, satu di antara upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.