Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organda: Sebagai Anak Bangsa, Harusnya Serikat Pekerja Pertamina Menahan Diri

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Ariyono minta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menahan diri.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Organda: Sebagai Anak Bangsa, Harusnya Serikat Pekerja Pertamina Menahan Diri
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono. 

“Tuntutan mundur dirut sudah tidak prinsip dan normatif. Karena mereka bukan penentu. Mereka tidak punya hak untuk melakukan itu. Mencoba menekan untuk “kepentingan”. Ini yang membuat aksi mereka itu tidak jelas. Dan apapun, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil,” ujar Ateng.

Untuk itulah Ateng meminta serikat pekerja Pertamina membatalkan aksi dan berdialog dengan Pertamina.

Di sisi lain, Ateng percaya bahwa manajemen Pertamina bisa melakukan antisipasi dampak yang akan muncul.

 “Kami masih percaya bahwa manajemen Pertamina bisa mengantisipasi,” pungkas Ateng.

Sebelumnya beberapa pihak juga telah mengingatkan FSPPB atas rencana aksi mereka tersebut.

Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono, misalnya, meminta FSPPB untuk membatalkan rencana aksi.

Aksi tersebut, menurut Tri, bisa menjadi semacam sabotase, karena merupakan masa liburan panjang, di mana stok bahan bakar minyak (BBM) harus cukup tersedia.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syarafil, juga mengecam rencana aksi. Sebab, rencana tersebut berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk kepada pengemudi online.

Baca juga: FSPPB Minta Dirut Pertamina Dicopot, SP BUMN: Jangan Langkahi Kewenangan Kementerian BUMN

Sebelumnya FSPPB menyatakan akan tetap melakukan rencana aksi, walaupun Kementerian BUMN melarang aksi tersebut.

Rencana aksi akan dilakukan Rabu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.

Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyampaikan, alasan dilakukannya aksi tersebut adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas