Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Rp200 Juta untuk Proposal DAK Lamteng Lanjutan

Dalam keterangannya, Taufik mengaku, uang tersebut diminta Jarwo untuk membantu pengurusan proposal DAK Lampung Tengah tahun selanjutnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Sebut Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Rp200 Juta untuk Proposal DAK Lamteng Lanjutan
Tribunnews.com/Ilham
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin telah memberikan suap sebesar Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS. 

Setelah dana tersebut keluar, Taufik mengaku, Jarwo meminta uang proposal sebesar Rp200 juta.

Tak cukup di situ, kali ini pertemuan Taufik dan Jarwo turut dihadiri Aliza. Taufik mengaku dalam pertemuan itu, Aliza dan Jarwo meminta uang komitmen fee dari DAK Lampung Tengah yang sudah cair.

Adapun besaran uang itu hampir 10 persen dari dana DAK yang cair yakni senilai Rp 2,1 Miliar.

"Jarwo dengan Aliza itu bertemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen fee dari Lampung Tengah yang 25 miliar itu," kata Taufik.

"Besarnya sekitar Rp2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza," sambungnya.

Uang komitmen itu sendiri diyakini Taufik diminta oleh Aliza dan Jarwo atas perintah Azis Syamsuddin.

Sebab sejak awal dirinya dikenalkan oleh Aliza dan Jarwo, mereka disebut orang kepercayaan Azis.

BERITA REKOMENDASI

"Ya mereka menyebutkan orangnya pak Azis, iya yang mulia (disebutkan namanya Azis), saya meyakininya seperti itu," tukas Taufik.

Adapun dalam persidangan, Taufik menyebutkan kalau dirinya diajak ke kafe Vio's yang disebutkannya milik adik Azis Syamsuddin yang bernama Vio.

Di situ, Taufik menyerahkan uang komitmen fee yang telah disepakati oleh Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. (Ist)

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 


Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas