BP2MI Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal dalam Kasus Kapal Tenggelam di Malaysia
Polri mengungkap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terkait kasus kecelakaan kapal jenis speedboat di perairan Tanjung Balau, Malaysia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi Polri mengungkap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terkait kasus kecelakaan kapal jenis speedboat di perairan Tanjung Balau, Tebing Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
“Saya memberikan apresiasi karena Mabes Polri telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara sungguh-sungguh untuk membuktikan negara hadir dan hukum bekerja,” kata Benny.
Benny membeberkan kronologis pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Polres Bintan.
Penyelidikan terkait sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke Malaysia secara ilegal tersebut dilakukan setelah Polri menerima informasi dari media dan atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021).
Selanjutnya pada Jumat (24/12/2021) anggota Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil melakukan Penangkapan terhadap pengurus atau tersangka atas nama Juna Iskandar, alias Juna Bin Jimar (39).
Baca juga: Temuan BP2MI, Kapal Karam di Johor Bahru Sering Dipakai Antar Jemput TKI Ilegal
Juna ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kavling Harapan Jaya Blok D, Nomor 1, Bengkong Sadai- Batam.
Selanjutnya anggota Polres Bintan dan Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Agus Salim (48) alias Agus Botak di Perumahan Cendana Batam Center.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri, untuk dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan rakyat atau jalan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” katanya.
Baca juga: Update Korban Meninggal Kecelakaan Boat WNI di Johor Bahru Capai 21 Orang
Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana orang perseorangan, terkait larangan pelaksanaan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Adapun ancamannya paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Paling banyak Rp 15.000.000.000 ( lima belas miliar rupiah).
Baca juga: Cuaca Buruk, Diduga jadi Penyebab Kapal Boat Pancung Tenggelam di Johor Bahru Malaysia
“Kegiatan penempatan PMI illegal baik lewat jalur darat, udara, lintas batas, bahkan laut ini adalah kegiatan kejahatan perdagangan orang, yang kita semua yakin bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.