Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Pangan Polri Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Soal Kenaikan Harga Bahan Pokok Sepanjang 2021 

Satgas Pangan Polri menyatakan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kenaikan sejumlah harga bahan pokok sepanjang 2021. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas Pangan Polri Tidak Temukan Pelanggaran Hukum Soal Kenaikan Harga Bahan Pokok Sepanjang 2021 
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menyatakan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kenaikan sejumlah harga bahan pokok sepanjang 2021. 

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kenaikan tiga komoditi bahan pokok utama seperti minyak goreng, cabe rawit hingga telur ayam dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Misalnya, kata Whisnu, kenaikan harga cabe dipengaruhi faktor alam yang menyebabkan terganggunya sentra produksi. Hasilnya, harga pun sempat mengalami kenaikan.

"Kenaikan harga cabe rawit lebih disebabkan gagal panen karena tingginya curah hujan dan erupsi gunung semeru serta berakhirnya masa panen di beberapa sentra produksi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tak Temukan Pelanggaran Hukum soal Kenaikan Harga Bahan Pokok di 2021

Di sisi lain, Whisnu menuturkan kenaikan harga minyak goreng juga disebabkan oleh sejumlah alasan. Di antaranya, meningkatnya harga bahan baku produksi untuk pembuatan minyak goreng.

"Naiknya harga minyak goreng disebabkan oleh naiknya bahan baku produksi (CPO) untuk minyak goreng," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, kata Whisnu, kenaikan harga telur dipengaruhi oleh mekanisme pasar karena tingginya permintaan. Namun, pemerintah telah melakukan intervensi agar harga tetap stabil.

"Kenaikan tersebut belum dilakukan intervensi oleh pemerintah, karena beberapa bulan lalu harga telur sempat jatuh jauh di bawah HPP. Diharapkan kenaikan harga tersebut ikut memperbaiki atau menutupi kerugian yang telah dialami beberapa bulan sebelumnya," jelas dia. 

Sebaliknya, ia memastikan distribusi bahan pokok selama masa pandemi Covid-19 tak terkendala meskipun diikuti dengan pemberlakuan kebijakan PPKM pada sejumlah daerah. Satgas beranggapan bahwa sepanjang 2021 ketersediaan bahan pokok aman. 

"Bahwa stabilnya harga bapok pada periode 2021 signifikan berpengaruh pada rendahnya inflasi nasional yakni sebesar 1,79 persen (YoY)," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas