Dalam Pleidoi, Yahya Waloni Beberkan Alasan Tak Libatkan Pengacara dalam Perkaranya
Muhammad Yahya Waloni, membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penceramah sekaligus terdakwa dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni, membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya.
Hal itu didasari, karena Waloni ingin bertanggung jawab betul terkait perkara yang melibatkan dirinya.
Pernyataan itu diungkapkan Waloni dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya.
"Dari awal saya tidak mau menggunakan penasihat hukum, karena saya tahu ini bahwa (perkara) ini saya yang melakukannya," kata Waloni.
Dia juga menyadari, isi ceramah yang dilakukannya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center, Jakarta, yang dinilai telah menyakiti perasaan umat Nasrani, telah melampaui etika.
Baca juga: Yahya Waloni Minta Kemenkominfo Hapus Video Dirinya yang Disebut Telah Menistakan Agama Tertentu
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Yahya Waloni: Saya Merasa Orang Bodoh Seperti Tak Berpendidikan
Padahal dirinya menyadari kalau bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi sopan santun.
"Sehingga setinggi apapun ilmu seorang pendakwah, apabila telah melewati batas-batas beretika di masyarakat maka percuma dakwah itu tidak bermanafaat bagi kesinambungan, kelangsungan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Atas hal itu dirinya turut melayangkan permohonan maaf khususnya kepada umat Nasrani dan umumnya kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat kegaduhan atas perbuatannya itu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Yahya Waloni tidak didampingi penasihat hukum sejak awal proses persidangan berlangsung.
Bahkan, selama persidangan, Waloni juga tidak dihadirkan secara langsung melainkan hanya melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Baca juga: Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Baca juga: Sudah Minta Maaf Kepada Umat Nasrani Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.
Pada surat tuntutannya jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.