Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan

Jelang Tahun Baru, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Ruang publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, meliputi pusat perbelanjaan, restoran hingga tempat wisata.

Hal itu dimaksudkan sebagai upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.

Presiden pun sudah memberikan berbagai arahan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi."

"Aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” kata Tito, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendagri, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: PNS Diminta Jadi Tentara Cadangan

Selain itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Tentunya, disertai sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disipilin penggunaan aplikasi tersebut.

“Oleh karena itu saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi, karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin 2 kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” terang Mendagri.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam artikel mengulas tentang penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.(Istimewa)

Adapun area publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

Selanjutnya, selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan.

Penutupan sementara waktu juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” ucap Mendagri.

Baca juga: Update Covid-19 Global 29 Desember 2021: Ada 1.183.428 Infeksi Baru di Seluruh Dunia

Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Sudah Diterbitkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan pencegahan virus Covid-19 varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia

Gubemur, bupati, dan wali kota diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya, juga mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan PeduliLindungi semakin ditegakkan.

Apalagi di ruang publik untuk mencegah penularan virus Corona.

“Untuk ruang-ruang publik ini, mencegah penularan adalah dengan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.”

“Bukan hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” ucapnya dalam rapat persiapan Nataru bersama menteri secara daring, beberapa waktu lalu.

Langkah Pencegahan Varian Omicron dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Berikut ini imbauan untuk kepala daerah terkait langkah pencegahan varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindung, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id:

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, berupa:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. Pencegahan;

b. Penanganan,

c. Pembinaan; dan

d. Dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Cek Status Vaksinasi, Ubah Data Diri, & Download Sertifikat Vaksin di WhatsApp PeduliLindungi

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson.

Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

7. Melakukan vaksinasi anak usia enam tahun sampai dengan sebelas tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi, berupa:

1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.

2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas