Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan
Jelang Tahun Baru, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Ruang publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, meliputi pusat perbelanjaan, restoran hingga tempat wisata.
Hal itu dimaksudkan sebagai upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.
Presiden pun sudah memberikan berbagai arahan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.
“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi."
"Aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” kata Tito, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendagri, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: PNS Diminta Jadi Tentara Cadangan
Selain itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Tentunya, disertai sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disipilin penggunaan aplikasi tersebut.
“Oleh karena itu saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi, karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin 2 kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” terang Mendagri.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” imbuhnya.
Adapun area publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
Selanjutnya, selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan.
Penutupan sementara waktu juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.
“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” ucap Mendagri.
Baca juga: Update Covid-19 Global 29 Desember 2021: Ada 1.183.428 Infeksi Baru di Seluruh Dunia