Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan
Jelang Tahun Baru, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Aplikasi PeduliLindungi