Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan
Jelang Tahun Baru, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Sudah Diterbitkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan pencegahan virus Covid-19 varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia
Gubemur, bupati, dan wali kota diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Selanjutnya, juga mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan PeduliLindungi semakin ditegakkan.
Apalagi di ruang publik untuk mencegah penularan virus Corona.
“Untuk ruang-ruang publik ini, mencegah penularan adalah dengan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.”
“Bukan hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” ucapnya dalam rapat persiapan Nataru bersama menteri secara daring, beberapa waktu lalu.
Langkah Pencegahan Varian Omicron dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
Berikut ini imbauan untuk kepala daerah terkait langkah pencegahan varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindung, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id:
A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, berupa:
1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: