Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung
Harun Al Rasyid mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode TWK, lolos seleksi administrasi hakim agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam.
"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 28 Januari 2022, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat: Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat," kata Nurdjanah.
Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.