Per Hari 2.700 Orang Tinggalkan RI, Kemenkum HAM Tak Bisa Larang WNI Pergi ke Luar Negeri
Kemenkum HAM tidak bisa melarang WNI keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 10.853 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu empat hari (23-27 Desember 2021) meskipun Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Mengingat covid-19 varian omicron tengah merebak dan kasus pertama varian tersebut telah terkonfirmasi di Indonesia medio Desember lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara mengatakan setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.
“Kami tidak bisa melarang WNI keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," kata Angga lewat keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Omicron Makin Menggila, Karantina Buat WNI dari Luar Negeri Makin Diperketat
Sebagaimana diketahui, imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri pertama kali disampaikan pada 17 Desember 2021 menyusul kasus pertama varian Covid-19 jenis omicron di Indonesia yang ditemukan pada seorang pegawai di RS Wisma Atlet. Imbauan dikeluarkan untuk menjaga situasi kesehatan di Indonesia tetap kondusif.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Prokes Perjalanan Luar Negeri, Termasuk Aturan Karantina bagi WNI & WNA
Imbauan bepergian ke luar negeri dilakukan hanya untuk hal-hal yang mendesak seperti pekerjaan. Sementara untuk tujuan liburan, WNI diharapkan bepergian ke objek wisata domestik.
Saat ini, di Indonesia telah ditemukan 47 kasus covid-19 varian omicron. Kebanyakan merupakan imported case atau kasus dari luar negeri. Hanya ada satu kasus transmisi lokal di DKI Jakarta.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan soal pemerintah tidak menaikan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah penyebaran varian baru covid-19 Omicron. Meski demikian, Ma'ruf menyebut terdapat beberapa aturan baru dalam mencegah varian anyar itu.
"Masih tetap seperti biasa dan tidak ada penyekatan," ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden (Wapres).
Sejumlah aturan yang akan diperketat seperti kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. "Melarang WNI untuk keluar negeri untuk sementara ini," terangnya.
Tak hanya itu, Wapres juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah-langkah mitigasi penyebaran Omicron. Pasalnya, dikatakan Ma'ruf, sebanyak 46 orang terkonfirmasi positif covid-19 varian ini.
"Omicron ini cepat sekali penularannya," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan memprediksi terjadinya lonjakan kedatangan internasional pada awal tahun. Pemerintah, kata dia telah menyiapkan langkah kontijensi untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.