Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Dari Perkara Korupsi Rp 374,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepanjang 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Dari Perkara Korupsi Rp 374,4 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Selama tahun 2021, KPK menetapkan 123 orang sebagai tersangka, dan dalam penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021.

Ratusan miliar rupiah berhasil dikembalikan ke negara dari perkara yang sudah inkrah itu.

"KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mengatakan pihaknya membagi uang itu ke kas negara dan daerah.

Sebanyak Rp192 miliar dimasukkan ke kas negara.

"Sebanyak Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah," kata Alex.

Baca juga: KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021, Berikut Rinciannya

Berita Rekomendasi

Sebanyak Rp177,9 miliar sudah dipindahtangankan BPNT melalui penetapan status penggunaan dana hibah.

KPK menetaskan pengembalian aset negara bakal dikejar terus sampai tuntas.

Selain itu, sepanjang 2021, KPK juga telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp203,29 miliar.

"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara (PNPB) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ghufron mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar.

Lalu pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp 166,48 miliar.

"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," ujar Ghufron.

Baca juga: KPK Tangani 127 Penyelidikan Sepanjang 2021

Ghufron mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1.001.44 miliar.

Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.

"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," tutur Ghufron.

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

Selain itu, kata Ghufron, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,8% dari total anggaran KPK tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas