SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Wajib Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Sekolah Tatap Muka
Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD Santo Fransiskus III Kayu Putih, Jakarta Timur pada Jumat (10/9/2021). Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;
f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g) rutin membersihkan tangan.
Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan
Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan
Berita Rekomendasi
3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas