SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Wajib Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Sekolah Tatap Muka
Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: