Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Vonis Pinangki, Ketua MA Sebut Putusan Tidak Argumentatif

Ketua MA HM Syarifuddin merespons soal putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Vonis Pinangki, Ketua MA Sebut Putusan Tidak Argumentatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin merespons soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Diketahui, majelis banding memotong hukuman Pinangki karena alasan ibu rumah tangga.

Syarifuddin menyebut putusan itu tidak argumentatif.

Hal itu disampaikannya dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik'.

"Memang mengenai kualitas putusan ini, kita tidak menginginkan putusan-putusan yang tidak bertanggungjawab itu," kata Syarifuddin dalam kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: ICW Sindir Kejagung soal Tuntatan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki

Dikatakan Syarifuddin, argumentasi hukum harus runtut dan dipahami semua pihak, terutama para pencari keadilan.

Berita Rekomendasi

"Kalau misalkan sekian hukumannya, itu ada pertimbangannya dengan jelas, kenapa kok sekian, dasarnya apa, dasar hukumnya mana," ucapnya.

Baca juga: Singgung Nama Pinangki, Sejumlah Ahli Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat

Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020, MA memberikan panduan, cara membuat pertimbangan yang baik.

"Mulai dari kerugian, mulai dari sebab, akibat, dampak. Lalu dibuat kanal kanal termasuk yang berat, yang ringan, yang sedang. Apa yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.

"Dan argumentasinya itu betul betul argumentasi yang benar menurut hukum dan logika. Sehingga tidak terjadi yang sudah disebutkan tadi. Sehingga putusan itu berkualitas, mempunyai kualitas yang baik, tidak terjadi disparitas-disparitas yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas