TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di 3 Lokasi Berbeda, Kolonel P di Penjara Militer Tercanggih
Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, ditahan di tiga lokasi yang berbeda. Kolonel P di tahanan militer tercanggih TNI.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, kini sudah ditahan.
Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu ditahan di lokasi yang berbeda.
Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa.
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.
Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg, Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Hari Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.
Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.
Baca juga: Kolonel P Disebut Sempat Berusaha Bohong Saat Awal Diperiksa Soal Kematian Sejoli Asal Nagreg
Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.
Sidang Kasus Nagreg akan Dilakukan Terbuka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."
"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Kolonel P Berusaha Berbohong
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com.
Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Baca juga: Jenderal Dudung Siap Tindak Tegas 3 Anggota TNI yang Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli di Nagreg
Diketahui, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021).
Kedua jasad korban lalu ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan)