Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi Aliza Gunado dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). 

"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," sambungnya secara tegas 

Tak hanya terhadap pengakuan Taufik dan Darius, bahkan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, Hakim Damis mengatakan kalau yang bersangkutan juga mengenal Aliza.

Baca juga: PROFIL Aliza Gunado, Politikus Golkar yang Disebut Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," ucap Damis.

Atas hal itu Hakim Damis meminta kepada Aliza Gunado untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, serta menanyakan terkait pernyataan dari Aliza apakah ingin tetap dalam pengakuannya atau ingin dirubah.

Menjawab pertanyaan hakim, Aliza menyebut tetap pada pengakuannya, yakni menyatakan tidak mengenal Darius dan Taufik.

Mendengar pengakuan itu, lantas Hakim Damis mengingatkan kepada Aliza terkait adanya ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan bohong.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju

Jika merujuk pada Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa ancaman sanksi pidananya yakni paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, terdapat juga ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi. Masa semua salah keterangan saksi Darius, saksi Taufik," kata Hakim Damis.

"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tukasnya.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Baca juga: Diperiksa KPK 6 Jam untuk Tersangka Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam Hingga Naik Taksi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas